Rujuk setelah mendapat surat cerai, bolehkah?? Tentu saja boleh. Kecuali jika sebelum bercerai, suami mengucapkan talak tiga. Maka kesempatan rujuk tidak ada lagi. Dan jika ingin bersama lagi, maka si wanita harus menikah dengan pria lain dulu. Setelah si wanita diceraikan oleh suaminya, maka si mantan suami bisa menikahinya lagi. Rumit kan? Makanya hati-hati saat mengucapkan talak.
Seperti kita ketahui, dalam mengarungi biduk rumah tangga, pasti ada badai yang datang menerpa. Baik badai kecil ataupun badai besar. Jika tidak mampu menanggulanginya, badai-badai itu bisa membawa pada keretakan bahkan kehancuran rumah tangga. Hancurnya rumah tangga di tandai dengan perceraian. Tapi bisa juga tanpa cerai tapi berpisah (pisah ranjang, pisah rumah, dll). Jika tanpa cerai, dan keduanya sepakat, maka suatu ketika jika ingin rujuk lagi, maka bisa dilakukan seketika.
Talak dalam islam ada 3. yaitu talak raj'i (talak 1 dan 2) dan talak ba'in (talak 3). Jika seorang suami sedang marah dan kesal lalu ingin menceraikan istrinya, di anjurkan untuk mentalak dengan talak raj'i. Agar keduanya bisa rujuk kembali. Rujuk dalam islam itu mudah. Tinggal bersama lagi dan berhubungan suami istri, sudah termasuk rujuk dan sah. Tidak perlu menikah lagi karena status pernikahan mereka belum berakhir. Bahkan meski sudah dapat surat cerai.
Baca Juga
- Semoga Mendapat Hidayah
- Bahan-bahan Karsinogen
- Bordeline Personality Disorder
- Asal Suara Dentuman
- Jagat Satria Sadewa Ahli Totok saraf
- Beternak, Hobby yang menyiksa diri?
- Penyakit yang membuat hati terluka
- Selalu Sehat bersama Ustadz Dhanu
- Teknik Bertahan di Alam
- Cara Update Window Defender
- Malam Terakhir Puasa
- Perjalanan
- Sedu sedan Cinta
- Membuat Blog ala @Mayzulaikha
Hanya saja, jika sudah punya surat cerai, maka rujuknya sedikit ribet. Kedua pasangan harus minta pembatalan perceraian agar bisa mengambil kembali surat nikah yang pasti di tahan oleh lembaga yang memberikan surat cerai tadi. Semua mekanisme pernikahan, perceraian, pembatalan perceraian, dan rujuk di atur dalam undang-undang. Jika ingin tahu lebih banyak, silahkan berkunjung ke kantor catatan sipil untuk menanyakannya.
Beda kalau talak yang diucapkan adalah talak 3 langsung atau suami telah mentalak istrinya sebanyak tiga kali maka rujuk tidak diperbolehkan. Mereka harus menikah lagi. Dan untuk bisa menikah lagi, si istri harus menikah dengan pria lain terlebih dahulu dan menjalankan kewajibannya sebagai istri. Jika si suami menceraikannya, maka si wanita bisa menikah kembali dengan mantan suaminya.
Tambahkan Komentar Sembunyikan