Ternyata disertasi berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' berisi bahasan dan penelitian pro dan kontra serta kelemahan-kelemahan mengenai penafsiran Muhammad Syahrul tentang Konsep Milk Al Yamin.
Kalau saya melihat, dari judulnya saja, ada dua konsep yang dibahas di dalamnya, Satu adalah konsep Milk Al Yamin dan kedua adalah Konsep Muhammad Syahrur tentang konsep Milk Al Yamin. Dan Abdul izin ini membahas Konsep Muhammad Syahrul tetang konsep Milk Al Yamin. Sampai di sini, binggung nggak? Mbulet ya??
Yang patut di ingat adalah, membahas sebuah konsep bukan berarti harus mencetuskan konsep baru. Dan Siapapun, jika mengangkat sebuah konsep sebagai sebuah bahasan, bukan berarti orang itu setuju atau membenarkan tentang konsep itu. Bisa juga karena dia tidak setuju.
Dalam Klarifikasinya, Pihak UIN Yogya menjelaskan, bahwa dalam penelitiannya Abdul Aziz mengkaji konsep Milk al-yamin yang digagas Muhammad Syahrur. M. Syahrur adalah warga Syiria yang pernah menetap lama di Rusia, negara yang bebas dalam urusan pernikahan.
Milk al-yamin secara harfiah bisa diartikan 'kepemilikan tangan kanan' atau 'kepemilikan penuh'. Fuqoha (Ahli Fiqih) masa lalu mengartikan Konsep milk al-yamin sebagai wewenang pemilik atas jariyah (budak perempuan) untuk mengawininya, namun ia wajib berlaku adil. Sederhananya, Budak bisa/boleh di kawini oleh Majikannya.
Sementara Syahrur memiliki penafsiran berbeda mengenai konsep milk al-yamin. Menurut Syahrur tidak hanya budak yang boleh dikawini, namun juga mereka yang diikat dengan kontak hubungan seksual.
Pandangan Syahrur itulah yang dikaji Abdul Aziz. Yang memiliki konsep atau pendapat tentang seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar Syariat adalah Muhammad Syahrur.
Tapi kenapa Abdul Aziz yang di kecam?
Menurut saya, mungkin itu adalah efek dari mengangkat sesuatu yang tidak penting tapi dianggap penting. Islam memiliki hukum yang diketahui secara luas dan diyakini oleh seluruh umat. Dasar hukum Islam adalah Al Quran dan Hadist. Jika Al Quran melarang perzinahan, maka Zina adalah haram. Jika Al Quran tidak melarang perzinahan tapi Hadist melarang, maka Zina juga adalah haram. Jika AL Quran dan Hadist tidak melarang tapi bertetangan dengan Norma-Norma kemasyarakatan ya jangan di lakukan, karena pasti ada konsekuensinya.
Tidak ada pelanggaran tanpa konsekuensi. Dan mungkin, kecaman dan kritikan yang saat ini diarahkan kepada bpk Abdul Aziz karena disertasinya adalah bentuk konsekuensi yang harus dia terima karena membahas konsep Milk al Yamin Muhammad Syahrur tersebut.
Lebih lengkapnya, silahkan baca:
- www.Kamusq.com
- https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4687076/penjelasan-uin-yogya-soal-kontroversi-disertasi-hubungan-seksual-nonmarital
- https://nasional.tempo.co/read/1241963/bolehkan-hubungan-intim-tanpa-nikah-doktor-uin-tolak-prostitusi
- https://news.solopos.com/read/20190829/496/1015170/berita-terpopuler-disertasi-calon-doktor-uin-sebut-seks-tanpa-nikah-tak-langgar-syariat
- https://tirto.id/duduk-perkara-kontroversi-disertasi-hubungan-seks-nonnikah-uin-suka-ehnF
Tambahkan Komentar Sembunyikan