Hukum Pandangan Mata laki-laki (non Mahram) kepada Wanita

Hukum Pandangan Mata laki-laki (non Mahram) kepada Wanita. Pagi ini, ketika sedang mendengarkan ceramah saya, ada yyang bertanya pada sang ustadz, apa hukum pandangan mata seorang pria pada wanita yang bukan mahramnya?

Lalu sang ustadz membacakan Surat An Nur ayat 30. Saya menyimak dan mendengarkan. Isinya kira-kira seperti berikut ini:


Ibnu Abbas RA berkata bahwa Al Fadhl bin Abbas pernah bersama Rasullulllah  s.a.w. Datanglah dihadapan mereka seorang wanita dari Khats'am untuk bertanya pada Rasul. Al Fadhl memandang wanita itu. Wanita itupun sedang memandang ke AL Fadhl. Rasulullah pun memalingkan wajah Al Fadhl dengan tangannya agar menengok ke arah lain.

Dari cerita Ibnu Abbas di atas bisa di simpulkan, bahwa Rasulullah melarang seorang pria menatap wanita yang bukan mahramnya secara sengaja tanpa suatu keperluan. 

Bukan hanya yang secara sengaja, yang secara tidak sengaja pun harus dihindari. Jarir ibnu Abdullah pernah berkata bahwa suatu ketika beliau pernah bertanya pada Rasullulah tentang pandangan terhadap lawan jenis yang terjadi tanpa sengaja. Rasulullah memerintahkan Jahrir agar memalingkan wajahnya jika hal seperti itu terjadi.

Tapi apakah pandangan-pandangan terhadaplawan jenis itu berdosa?

Tidak untuk yang pertama. Tapi untuk yang kedua dan seterusnya...bisa saja berdosa. 

Dai Ibnu Buraidah, Rasulullah s.a.w pernah berkata pada Ali, "Hai Ali, janganlah engkau iringi satu pandangan dengan pandangan yang lain, sesungguhnya untukmulah yang pertama, namun yang kedua dan berikutnya bukan lagi untukmu."

Maksudnya, pandangan yang pertama yang terjadi secara tidak sengaja adalah anugrah. Tapi  yang kedua dan berikutnya, adalah dosa.

Demikian yang saya pahami dari pengajian tentang hukum pandangan mata laki-laki terhadapwanita yang bukah mahramnya. Jika ada pemahaman saya yangs alah, mohon peunjuknya. 


Tambahkan Komentar Sembunyikan

more Quotes